
foto : net
LEBAK,(SN)- Mencuatnya dugaan salah satu kios resmi yang menjual pupuk subsidi diatas HET beberapa waktu lalu di kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membuktikan jika program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menekan biaya produksi pertanian tidak berjalan seperti seharusnya. Distributor dan Pupuk Indonesia Wilayah Lebak, selain sebagai penyalur pupuk, mereka pun berkewajiban melakukan pengawasan juga memberikan pembinaan kepada kios-kios resmi sebagai penyalur pupuk subsidi ditingkat bawah agar tidak menyimpang dari mekanisme serta aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ketika terjadi kasus dugaan salah satu kios menjual diatas HET, pihak distributor dan Pupuk Indonesia terkesan acuh dan seolah menganggap jika kios yang menjual diatas HET adalah hal yang biasa.
Ketika di konfirmasi, Sandi selaku pihak distributor dari Sinar Malingping tidak banyak memberikan komentar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya.”
“Siap kang, kita langsung monitor evaluasi ke lapangan, terimakasih infonya,” jawabnya.
Di tempat terpisah, Andri selaku AE Pupuk Indonesia wilayah Lebak-Pandeglang, saat beberapa kali dimintai tanggapannya terkesan tidak mau pusing. Hal ini terlihat ketika dalam menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat.
” Nanti kita akan menindaklanjuti pak, dan pembinaan distributor ke kios di tingkatkan lagi,” jawabnya singkat.
Hal ini membuktikan, sebagai penyalur pupuk subsidi, distributor dan Pupuk Indonesia wilayah Lebak-Pandeglang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Distributor yang berkewajiban untuk memberikan pembinaan kepada kios-kios telah gagal, dan pihak Pupuk Indonesia wilayah Lebak-Pandeglang juga dianggap tidak melakukan tugasnya dengan baik dalam melakukan pembinaan terhadap Distributor. ***