Pupuk Indonesia Tak Segan Berikan Sangsi Kepada Kios Nakal

- Penulis Berita

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Andri Budiman, Account Executive PT. Pupuk Indonesia area Kabupaten Lebak

SAPULETENEWS.COM- Andri Budiman selaku Account Executive PT Pupuk Indonesia mengatakan jika Pupuk Indonesia area Kabupaten Lebak tidak segan-segan akan memberikan sangsi secara tegas kepada kios jika terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, pihaknya telah rutin melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh kios dan distributor agar penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi). Bahkan, katanya lagi, di setiap kios yang menjadi wilayah binaan nya tersebut telah dipasang Stiker HET.

“Selain himbauan yang telah diberikan, saya pun telah memasang sticker HET di kios-kios yang bertujuan agar petani melihat informasi kaitan masalah harga Pupuk Bersubsidi,” ucap Andri, Rabu (12/02).

Diterangkan Andri, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar.

“Sesuai keputusan Mentri pertanian RI No. 664/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut.- Pupuk Urea 2.250/kg- Pupuk NPK Phonska 2.300/kg- Pupuk NPK Kakao 3.300/kg- Pupuk Organik 800/kg. Jadi jelas, jika ada kios nakal yang melanggar keputusan Mentri pertanian tersebut, hukuman dan dendanya seperti yang tertuang dalam undang-undang,” tandasnya.

Untuk diketahui, penebusan pupuk tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, mulai dari Kartu Tani Indonesia, keanggotaan kelompok tani serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk saat pengambilan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Distributor dan Pupuk Indonesia Dinilai Acuh Tangani Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi Diatas HET
Juleha Siap Gelar Festival Qurban Banten 2025
Penggunaan HP di Balik Jeruji Diduga Sebagai Alat Peredaran Narkoba
Penundaan Pekerjaan Fisik Desa Dinilai Rugikan Masyarakat Setempat
Beredar Nomer WhatsApp Catut Nama Bupati Lebak, Masyarakat Dihimbau Waspada
Pokdarwis Desa Pasirtanjung Tegaskan Tidak Ada Setoran Parkir ke PU Karian
Diduga Tak Berijin dan Merugikan Masyarakat, LMPI Marcab Lebak Minta Galian Tanah di Kopi Untuk Ditertibkan
Ketersediaan Minya Kita di Lebak Aman

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 02:42

Distributor dan Pupuk Indonesia Dinilai Acuh Tangani Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi Diatas HET

Sabtu, 12 April 2025 - 08:11

Juleha Siap Gelar Festival Qurban Banten 2025

Jumat, 4 April 2025 - 06:45

Penggunaan HP di Balik Jeruji Diduga Sebagai Alat Peredaran Narkoba

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:04

Penundaan Pekerjaan Fisik Desa Dinilai Rugikan Masyarakat Setempat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:20

Beredar Nomer WhatsApp Catut Nama Bupati Lebak, Masyarakat Dihimbau Waspada

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:58

Diduga Tak Berijin dan Merugikan Masyarakat, LMPI Marcab Lebak Minta Galian Tanah di Kopi Untuk Ditertibkan

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:59

Ketersediaan Minya Kita di Lebak Aman

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:41

“Sahur On The Road” KAWAL Sedekah Nasi Bungkus

Berita Terbaru

Blog

Wartawan Harus Miliki Karakter Jurnalis Profetik

Minggu, 2 Mar 2025 - 06:45

Blog

Juleha Siap Gelar Festival Qurban Banten 2025

Sabtu, 12 Apr 2025 - 08:11