
foto : Andri Budiman, Account Executive PT. Pupuk Indonesia area Kabupaten Lebak
SAPULETENEWS.COM- Andri Budiman selaku Account Executive PT Pupuk Indonesia mengatakan jika Pupuk Indonesia area Kabupaten Lebak tidak segan-segan akan memberikan sangsi secara tegas kepada kios jika terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, pihaknya telah rutin melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh kios dan distributor agar penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi). Bahkan, katanya lagi, di setiap kios yang menjadi wilayah binaan nya tersebut telah dipasang Stiker HET.
“Selain himbauan yang telah diberikan, saya pun telah memasang sticker HET di kios-kios yang bertujuan agar petani melihat informasi kaitan masalah harga Pupuk Bersubsidi,” ucap Andri, Rabu (12/02).
Diterangkan Andri, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar.
“Sesuai keputusan Mentri pertanian RI No. 664/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut.- Pupuk Urea 2.250/kg- Pupuk NPK Phonska 2.300/kg- Pupuk NPK Kakao 3.300/kg- Pupuk Organik 800/kg. Jadi jelas, jika ada kios nakal yang melanggar keputusan Mentri pertanian tersebut, hukuman dan dendanya seperti yang tertuang dalam undang-undang,” tandasnya.
Untuk diketahui, penebusan pupuk tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, mulai dari Kartu Tani Indonesia, keanggotaan kelompok tani serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk saat pengambilan.***